Honda

Penetapan Tarif Ojol Berdasarkan UMP Masing-masing Daerah

Penetapan Tarif Ojol Berdasarkan UMP Masing-masing Daerah

dalam waktu dekat tarif ojek online akan ditentukan oleh Gubernur-radar tasik-radar tasik

JAKARTA,PALPRES.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal menyerahkan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online kepada gubernur.

Penetapan tarif ojek online (ojol) ke depan akan segera ditentukan oleh Gubernur di masing-masing daerah di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan kementerian hanya akan menetapkan formula tarif sementara penetapan tarif ditentukan oleh Gubernur.

Pihaknya saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Oleh Gubernur

“Penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, dikutip dari idxchannel.com Selasa 29 November 2022.

Hendro menjelaskan bahwa, peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Sedangkan dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Sementara untuk besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan daerah operasinya.

BACA JUGA:Jangan Kaget! Hari Ini Berlaku Tarif Ojol Baru

Selanjutnya, tarif Ojol akan ditentukan oleh masing masing Gubernur daerah dengan dicocokkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tiap Daerah.

Menurut Hendro perihal perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

Hendro katakan nantinya kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan Gubernur lewat pemerintah daerah.

"Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,"tambah Hendro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: