RDPS
Honda

Cara Humanis Walikota Pagaralam Pada Operasi Yustisi Non Yustisial ke Pedagang

Cara Humanis Walikota Pagaralam Pada Operasi Yustisi Non Yustisial ke Pedagang

Wako menyambangi pedagang saat operasi yustisi non yustisial-Eko Palpres.com-

PAGARALAM,PALPRES.COM– Upaya memberikan rasa aman, kenyamanan serta keindahan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di pasar baik dari pembeli maupun para pedagang.

Pemerintah Kota Pagaralam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kegiatan yustisi non yustisial.

Kegiatan diawali dengan menggelar apel di Pasar Dempo permai, yang diikuti oleh jajaran TNI, Polri, serta OPD terkait.

BACA JUGA:Dinsos dan Satpol PP Pagaralam Tertibkan Aksi Donasi Ilegal di Jalanan

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni yang bertindak sebagai inspektur mengintruksikan kepada Sat Pol PP dalam bertugas operasi yustisi non yustisial nantinya, dapat memberikan pelayanan terbaik.

“Sehingga terciptanya keadilan bagi pedagang dan pembeli serta mengedepankan rasa yang humanis,” papar Walikota.

Pada kesempatan tersebut, saat berkeliling memantau kondisi para pedagang kaki lima di pasar kambing, Walikota mengimbau agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan pasar, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.

BACA JUGA:Ini Luasan Lahan Dari Pemkot Pagaralam Untuk Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

“Insyaallah kedepannya, fasilitas dan akses jalan di pasar kambing ini akan dilakukan perbaikan, mulai dari pengaspalan ulang dan perbaikan fasilitas pendukung lainnya, sehingga pasar akan terlihat rapi dan bersih,” terangnya.

Sementara Kasat Pol PP Kota Pagaralam Mastullah Muchlis mengatakan Kegiatan yustisi nonyustisial merupakan program Pemkot Pagaralam melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan rasa keamanan, kenyamanan serta keindahan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di pasar baik dari pembeli maupun para pedagang.

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Wisatawan, Pemkot Pagaralam Akan Bentuk Pol PP Pariwisata

“Di samping itu dalam  rangka menegakan Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 06 Tahun 2015 dan Nomor 04 Tahun 2016, tentang ketentraman dan ketertiban umum serta tentang pedagang kaki lima,” imbuhnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: