Honda

Kembali, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

Kembali, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

Tersangka Kosman, warga lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang, di tangkap dengan barang bukti 21 bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 4,56 gram.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Selamet Riady, lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu 23 November 2022 lalu.

Pelakunya yakni Kosman, warga lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang, di tangkap dengan barang bukti 21 bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 4,56 gram, serta satu bungkus plastik klip bening yg berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi logo gucci warna kuning dengan bruto 0,54 gram.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Desa Sekonjing Dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

"Pelaku kita tangkap dirumahnya, untuk barang bukti ditemukan anggota tersimpan di seng atas rumah pelaku," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu 30 November 2022.

Untuk pelaku sendiri, lanjut Kompol Mario, diamankan berka informasi masyarakat yang diterima anggotanya terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal pelaku.

BACA JUGA:Bravo, Satres Narkoba Ogan Ilir Amankan Sabu 2,8 Kg dan Ekstasi 7,6 Gram

"Menerima informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sabu. 

Dari pengakuannya, barang bukti tersebut di dapat pelaku dari seorang wanita yang masih DPO kita," terangnya.

Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 114 (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kita Satres Narkoba Polrestabes Palembang, tak henti-hentinya untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Palembang, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutupnya.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 40 Tersangka

Berita terkait, Jajaran Satres Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil ungkap kasus Narkotika sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang ditangkap adalah M Ikbal Bin Zahri 54 tahun, warga Desa Sekonjing Rt. 3 No. 396 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 12.30 Wib dirumahnya.

Petugas juga mengamankan paket Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening yang terselip di bungkus rokok gudang garam dengan bruto 0,78 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: