Honda

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Pematang Panggang-Kayuagung

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Pematang Panggang-Kayuagung

Tim penyidik Kejati Sumsel saat melakukan press release penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan (Kejati) Sumsel telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI Seksi ll tahun 2016-2018, Rabu 30 November 2022.  

Adapun ketiga tersangka tersebut diantara yakni Ansilah (47) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pete Subur (48) saat ini menjadi terpidana dalam kasus Narkotika), dan Amancik (Alm) selaku Kades Sridinanti.

Demikian terungkap dalam press release yang dilakukan Khaidirman SH MH didampingi Naim Mullah SH MH dan Kasipenkum Mohd Radyan SH MH.

Dalam penjelasannya, Kasipenkum Mohd Radyan SH MH mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI seksi ll tahun 2016-2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pulau Borang Diamankan

Kasipenkum Mohd Radyan SH MH juga menjelaskan, bahwa, untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) isudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di Lapas Kayuagung OKI.

Sedangkan untuk tersangka Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI, yang sudah meninggal dunia.

Sementara tersangka Ansilah, lanjutnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Radyan juga menjelaskan, untuk modusnya ketiga tersangka pada tahun 2016-2018 dalam kegiatan pembangunan jalan tol di lokasi.

BACA JUGA:6 Aset Sitaan Terpidana Korupsi Segera Dilelang

“Ketiga tersangka diantaranya memalsukan atau merekayasa surat pengakuan hak (SPH) tanah seolah-olah SPH itu milik hak masing-masing.

Namun menurut Kementrian Pertanahan Republik Indonesia  ternyata di lokasi dilarang diterbitkan SPH, karena menyangkut lahan gambut.

 Artinya secara formal, pemerintah tidak boleh mengeluarkan surat

“Disana mereka melakukan rekayasa surat ini bahwa seolah-olah lahan itu milik mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com