Honda

Siap-siap! Lowongan ASN 2023 Hendak Dibuka, Buruan Cek Infonya!

Siap-siap! Lowongan ASN 2023 Hendak Dibuka, Buruan Cek Infonya!

Pemerintah pusat akan segera membuka rekrutmen ASN 2023 hingga ke daerah. --

BACA JUGA:Inilah Tanggal Lahir yang Akan Sukses dan Beruntung di Tahun 2023, Cek Tanggal Lahir Kamu!

“Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Penyampaian kebutuhan ASN tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi,” tuturnya.

Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. 

Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti komitmen pemda untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan. 

Ia menyatakan, seluruh daerah harus segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. 

Pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter, tapi yang dimasukkan tenaga administrasi.

Menurut Budi, masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Karena itu, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan.

Merespons penjelasan Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. 

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023, formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: