Honda

Akhirnya Kenaikan UKT PTN Dibatalkan, Nadiem: Dengarkan Banyak Aspirasi

Akhirnya Kenaikan UKT PTN Dibatalkan, Nadiem: Dengarkan Banyak Aspirasi

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan pembatralan kenaikan UKT.--

JAKARTA, PALPRES.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim akhirnya membatalkan kenaikan UKT.

Dibatalkannya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut, pasca Nadiem dipanggil oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Nadiem Makarim, keputusan membatalkan kenaikan UKT setelah dia mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. 

“Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT, dan alhamdulillah semua lancar. 

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Kurban, DPD Juleha Kota Lubuklinggau Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal, Diikuti 30 Peserta

BACA JUGA:Pertahankan Kearifan Lokal, Disdikbud Lubuklinggau Gelar Lomba Seni Siswa Nasional dan Pekan Kebudayaan Daerah

Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden, dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” ujar Nadiem.

Dalam waktu dekat, kata Nadiem, Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. ," ujar Nadiem selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.  

Nadiem menjelaskan, saat dia bertemu Presiden RI, juga untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. 

BACA JUGA:Inilah 3 Obyek Wisata Alam dan Religi Paling Populer di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?

“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. 

Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," tambahnya

Perlu diketahui, permasalahan ini dilatarbelakangi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. 

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta, meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK Muba

BACA JUGA:Berikut Ini Deretan Nama-nama Kapolres yang Pernah Menjabat di Kota Lubukllinggau

Mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. 

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi, agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. 

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. 

Jadi sebenarnya ada beberapa miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Fakta yang betul adalah Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

BACA JUGA:Warganya Harus Pakai AC, Inilah 5 Kecamatan dengan Suhu Udara Terpanas di Pekalongan

BACA JUGA:Ini Cara Staf Biro AK Unhan RI Hidup Sehat, Nyesel Kalo Gak Dicoba!

Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya, karena data yang diberikan  mahasiswa tidak akurat.

Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. 

“Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi,"pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: