RDPS
Honda

Jalan Tol di Sumatera Utara Siap Sambut Libur Nataru 2023

Jalan Tol di Sumatera Utara Siap Sambut Libur Nataru 2023

Ilustrasi jalan tol -Alhadi Farid-palpres.com

MEDAN, PALPRES.COMJalan Tol di Sumatera Utara siap sambut warga pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023.

Kepastian ini disampaikan langsung pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Kementerian ini memastikan infrastruktur jalan tol di Provinsi Sumatera Utara siap digunakan dalam menyambut Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Triono Junoasmono menyebut, hingga saat ini jalan tol yang beroperasi di Sumatera Utara memiliki total panjang 134,28km.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Jalan Tol Palembang Prabumulih Rampung Maret 2023

BACA JUGA:Jalan Rusak dan Macet, Gubernur Jambi Al Haris Ingin Angkutan Batu Bara Tetap Beroperasi, Begini Alasannya!

Rincian Belawan - Medan - Tanjung Morawa (42,7km), Binjai ‐ Langsa seksi 1 (11,8km).

Kemudian, Medan-Binjai (17,67km), dan Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (62,11km).

“Menjelang Nataru tahun ini kami sudah memperkirakan akan ada tambahan sebesar 105km (se-Indonesia) yang akan difungsionalkan," jelas Triono dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi V DPR RI ke Sumatera Utara seperti dikutip Palpres.com dalam keterangan persnya.

Khusus di Sumatera Utara, pihaknya akan mencoba membuka ruas tambahan yaitu Jalan Tol Kuala Tanjung–TebingTinggi –Parapat Seksi 1 (Tebing Tinggi-Indrapura) sepanjang 20,4 km.

BACA JUGA:Kontur Tanah Jalan Tol Palembang Prabumulih Didominasi Rawa, HKI Gunakan Alat Canggih Ini!

BACA JUGA:Kondisi Terkini Pembangunan Tol Palembang Jambi, Satu Tahun Selesai!

Lebih jauh kata dia, untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Nataru 2023, pihaknya akan membuka ruas jalan tol di sejumlah daerah.

Triono menambakan BPJT juga memastikan kesiapan operasi dapat berjalan optimal di gerbang tol, lajur, maupun tempat istirahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian pupr