Fantastis, Nilai Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2023 Sentuh Rp38,17 Triliun, Begini Kata Nadiem Makarim
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Update terbaru, TPP Guru saat ini sedang proses pencairan, coba deh cek rekening--smkn3wonosari-gk.sch.id
BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Panjang Jalan Tol di Indonesia Bertambah 105 Km
Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
BACA JUGA:Jalan Tol di Sumatera Utara Siap Sambut Libur Nataru 2023
Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan Anak
Sama halnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga diberikan bagi para PNS. Di mana tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
BACA JUGA:Giliran Mahasiswa Tolak Pemasangan Lift Jembatan Ampera, Tuntutannya Menohok Sekali!
Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: