Honda

Kejati Sumsel dan BRI Palembang Teken MoU, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  Kejati Sumsel dan BRI Palembang Teken MoU, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MoU antara Kajati Sumsel dan Regional CEO Bank BRI Palembang, di Wyndham OPI Hotel Palembang, Senin, 05 Desember 2022.-Istimewa-

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Regional Officer (RO) BRI Palembang, melakukan kerjasama saling menguntungkan.

Kerjasama antara kedua belah pihak, dituangkan dalam bentuk nota kesepahamam atau MoU.

Penandatanganan Nota Kesepahaman digelar di Wyndham OPI Hotel Palembang, Senin, 05 Desember 2022.

Bahkan, kerjasama itu juga dilakukan langsung antara Kejari di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel dengan Cabang BRI kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH.

Dikatakan orang nomor satù di Kejaksaan Sumsel ini, penandatanganan Mou ini merupakan upaya kerjasama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Terutama dalam penanganan masalah hukum, baik itu hukum perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Optimalisasi kerjasama, juga untuk penyelamatan keuangan negara atau aset tetap milik BRI.

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Kajati melanjutkan, bentuk penyelamatan keuangan negara tidak hanya pada tugas dan fungsi Kejati Sumsel, namun juga penyelamatan keuangan negara dari tugas dan fungsi pihak perbankan.

"Lalu pertukaran data, informasi data atau konsultasi terkait permasalah hukum melalui pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,"ujar Kajati dalam sambutannya.

MoU ini, lanjut mantan penyidik KPK RI ini, adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejati Sumsel dengan Bank BRI bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada seluruh Kejari berada di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Lebih jauh dikatakan Sarjono Turin, penandatanganan SKK tersebut dilakukan yang tidak hanya berlaku apabila suatu waktu beberapa aset milik Bank BRI hilang. 

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

"Juga apabila terjadi gugatan-gugatan serta pemberian mandat kepada pihak Kejaksaan, untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap perkara dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah Bank BRI," ujarnya.

Sementara Regional CEO Bank BRI Palembang Wahyudi Darmawan MM MBA, mengatakan bahwa penandatangan MoU ini adalah sebuah inisiasi yang baik dan berkelanjutan dengan pihak Kejati Sumsel.

"Karena tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya bantuan dan support dari pihak Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejati Sumsel, diantaranya bantuan hukum terkait legal dan aspek-aspek hukum lainnya," kata Wahyudi Darmawan usai penadatanganan MoU.

Sebaliknya, lanjut Wahyudi, pihaknya juga akan membantu pihak Kejati Sumsel untuk menyediakan sarana dan prasarana, baik itu transaksi Kejati Sumsel secara organisasi maupun transaksi dari pegawai-pegawai yang ada di Kejati Sumsel yang terkait transaksi keuangannya.

BACA JUGA: Belasan Ribu Guru Lulus PG Terancam Tak Jadi PPPK 2023

Dia mencontohkan, kegiatan-kegiatan operasional seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dana-dana hasil sitaan itu bisa dibantu pengelolaannya, sehingga lebih mudah dan transparan, dan semuanya telah digunakan layanan berbasis perbankan.

Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, selain turut dihadiri 15 Kajari didampingi para Kasi Datun, juga dihadiri Kepala Cabang Bank BRI dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejati sumsel