Citraland
Honda

Siap-siap! Polisi Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggarannya

Siap-siap! Polisi Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggarannya

ilustrasi Tilang Manual-disway-disway

JAKARTA,PALPRES.COM- Siap-siap, Polisi kembali akan menerapkan tilang manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. 

Setelah sempat dilarang, tilang manual kembali diterapkan. Salah satu daerah yang telah menerapkan tilang manual adalah Jakarta. 

Hal ini diketahui dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya yang membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru. 

Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya siap menilang kendaraan secara manual bagi pengendara yang melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan, sebab pelanggaran tersebut berpotensi pidana. 

"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujar Latif dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2022.

Adapun pelanggaran yang menerapkan tilang manual adalah bagi pengendara yang nekat melanggar lalu lintas dengan memalsukan pelat nomor kendaraan untuk mengakali kamera tilang elektronik (ETLE). 

Semenjak tilang manual dihapus, pengendara dengan leluasa melanggar lalu lintas dengan cara melakban pelat nomor agar tidak teridentifikasi kamera ETLE.

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

"Kebanyakan sekarang plat nomor sepeda motor, kalau mobil ada juga yang memalsukan pelat nomornya tidak sesuai,"jelas Latif.  

Untuk itu, tilang manual patut diterapkan bagi pelanggaran jenis ini. Polisi dapat langsung memeriksa apabila terdapat indikasi pidana. Dengan demikian Polisi akan langsung memberikan tilang.  

"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada kita akan cek. Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan,"lanjut Latif. 

Untuk meminimalisir pengendara yang memalsukan atau melepas pelat nomor, polisi akan memberhentikan kendaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: