Honda

Catat! Aturan Baru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Catat! Aturan Baru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Seiring perpanjangan penerapan PPKM di tanah air, terdapat aturan baru perjalanan libur Nataru 2022.-Alhadi-Palpres.com

3. Mewajibkan untuk semua pengunjung dan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan masker selama berada di lokasi tersebut. 

 

Bioskop

Pengunjung yang diperbolehkan berkunjung ke Bioskop mengikut ketentuan yang telah disediakan, sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar bagi para pengunjung dan karyawannya. 

2. Wajib menggunakan masker selama berada didalam lokasi Bioskop.

3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Walinya, dan khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

4. Kafe yang berada di dalam bioskop dapat menerima pengunjung yang ingin makan di lokasi (dine in) dengan kapasitas mencapai 100 persen. 

 

Fasilitas Umum 

Fasilitas umum atau biasa disebut area publik seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dengan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan:

1. Pengunjung wajib selalu mengenakan masker selama berada di area terbuka, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan, dan selalu pastikan diri dalam keadaan sehat.

2. Anak usia di bawah12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau walinya. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. 

 

Gym 

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar. 

Serta selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.

 

Transportasi Umum 

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan selalu wajib mengenakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya. 

Serta perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan trasnportasi lainnya seperti pesawat, kapal, bus, kereta wajib untuk mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

 

Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan di izinkan dengan kapasitas maksimal pengunjul 100 persen mengikuti ruangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. *

 

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul "https://disway.id/read/671517/aturan-perjalanan-libur-nataru-seiring-penerapan-ppkm-2022"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: