RDPS
Honda

Catat! Aturan Baru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Catat! Aturan Baru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Seiring perpanjangan penerapan PPKM di tanah air, terdapat aturan baru perjalanan libur Nataru 2022.-Alhadi-Palpres.com

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar. 

Serta selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.

 

Transportasi Umum 

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan selalu wajib mengenakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya. 

Serta perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan trasnportasi lainnya seperti pesawat, kapal, bus, kereta wajib untuk mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

 

Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan di izinkan dengan kapasitas maksimal pengunjul 100 persen mengikuti ruangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. *

 

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul "https://disway.id/read/671517/aturan-perjalanan-libur-nataru-seiring-penerapan-ppkm-2022"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: