Honda

Alamak Cari Cuan Tambahan, Oknum ASN Wanita di Kabupaten OKI Jual Narkoba

Alamak Cari Cuan Tambahan, Oknum ASN Wanita di Kabupaten OKI Jual Narkoba

MENGHADAP BELAKANG Pelaku WA menghadap belakang saat dihadirkan dalam press release Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Mapolda Sumsel.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Ada-ada saja yang dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (PNS) di Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Hanya karena ingin mencari uang tambahan, Oknum tersebut nekat menjual barang Narkoba jenis sabu-sabu.

Alhasil, tersangka WA (42) harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu setelah berhasil diamankan.

BACA JUGA:Kepala BNN Pagaralam Berharap Bandar dan Pengedar Narkoba Bisa Dimiskinkan

Pelaku merupakan seorang wanita berinisal WA (42) merupakan oknum PNS yang aktif bekerja di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung, ditangkap karena memiliki narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

"Kita amankan dari tangan pelaku sabu seberat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku," ujarnya, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Kedapatan Nyabu, Oknum ASN PUPR Muba Diamankan Satres Narkoba

Tertangkapnya pelaku atas laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel. 

"Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.

Tertangkapnya pelaku lanjut dia mengatakan, saat anggotanya melakukan under cover buy menyamar jadi pembeli. 

"Anggota kita menyamar menjadi pembeli, kemudian diajak kerumah pelaku hingga kita mendapati barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram di dapur pelaku," jelasnya.

Mendapati hal itu lanjut dia mengatakan, anggotanya langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolda Sumsel. 

BACA JUGA:Pemkab OKI Investigasi Dugaan Pelanggar Disiplin oleh Oknum ASN

"Usai mendapatkan barang bukti, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," aku dia.

Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO). 

"Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO)," tambahnya. Sedangkan dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.

"Transaksinya melalui ponsel, dari keterangan pelaku ke kita bahwa dia tidak pernah bertemu dengan penjual barang tersebut, melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," ungkapnya.

BACA JUGA: Diintai Lama, Pengedar Narkoba Diciduk

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2)  subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

"Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup dengan pidana 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, pelaku  WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya.

 "Saya mendapatkan dari transaksi pertama sebesar Rp500 ribu, sehingga ketagihan dengan hasil yang didapat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: