Sebelum Daftar, Wajib Tahu Perbedaan Program KIP Tahun 2022 dan 2023 untuk Mahasiswa Baru
Perbedaan Program KIP tahun 2022 dan 2023 untuk mahasiswa baru -palpres.com-palpres.com
Prodi Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta
Prodi Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah
Berdasarkan pedoman tersebut, pihak perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa membayar atau tambahan biaya kuliah lainnya.
Selain biaya kuliah, pada tahun 2022 biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1,1 juta, 1,25 juta dan 1,4 juta per bulan.
Biaya hidup tersebut didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.
BACA JUGA:CATAT! 11 Bansos Akan Dilanjutkan Tahun 2023, Satu Keluarga Bisa Dapat Rp20 Juta
Selanjutnya untuk syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023 belum diumumkan secara resmi oleh Kemdikbudristek, namun sebagai acuan dapat dilihat dari pedoman pendaftaran KIP K tahun 2022.
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;
Kemudian untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi harus dibuktikan dengan beberapa syarat sebagai berikut:
BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- atau Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: