RDPS
Honda

Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Kembali Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Kembali Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Kembali Diperiksa Kejari Ogan Ilir.-Widjan Palpres.com-

"Dengan pertimbangan Penahanan, yang pertama mempercepat proses Penyidikan, kedua sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: