Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Kembali Diperiksa Kejari Ogan Ilir
Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Kembali Diperiksa Kejari Ogan Ilir.-Widjan Palpres.com-
"Dengan pertimbangan Penahanan, yang pertama mempercepat proses Penyidikan, kedua sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: