Honda

Harga BBM Hari Ini di Sumsel, Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.200

 Harga BBM Hari Ini di Sumsel, Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.200

Aktivitas di SPBU Beracung Kabupaten PALI.-Berry Palpres.com-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM- Mulai 1 Januari tahun depan, BBM dibawah Pertalite dipastikan dilarang untuk dijual.

Ada 3 jenis BBM yang dilarang untuk dijual yakni BBM RON 87, BBM RON 88 (Bensin Premium) dan BBM RON 89.

BBM yang akan dilarang dijualbelikan dengan oktan di bawah RON 90.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, telah menggariskan bahwa BBM yang dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan.

BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya

BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Pelarangan penjualan jenis BBM RON di bawah 90 telah dikonfirmasi langsung Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. 

Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambi ekspres