Honda

Warga Dilarang Jual Miras dan Orgen Tunggal Malam Hari di Pesta Nikah

Warga Dilarang Jual Miras dan Orgen Tunggal Malam Hari di Pesta Nikah

Personel Polisi memberikan pengertian kepada warga terkait miras dan Orgen tungga-Istimewa-

PAGARALAM, PALPRES.COM -  Polsek Dempo Utara Polres Pagaralam Polda Sumatera Selatan lakukan imbauan tegas kepada warga di salah satu pesta resepsi pernikahan agar tidak menjual minuman keras, Memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam hari,Kamis 15 Desember 2022.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Dempo Utara Iptu Efriansih SH beserta anggota Polsek Dempo Utara,dengan cara humanis Kapolsek beri himbauan kepada tuan rumah pesedekahan.

Dalam imbauan tersebut Iptu Efriansi SH, menyampaikan kepada warga untuk tidak menjual minuman keras,memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam. Menindaklanjuti hasil rapat kordinasi dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum di Kota Pagaralam, terutama menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya penjualan miras dan hiburan malam di lokasi acara hajatan masyarakat.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Satres Narkoba Polres Pagaralam Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan Miras

Kapolsek Dempo Utara, didampingi anggota Bhabinkamtibmas, langsung memberikan himbauan secara humanis dan peringatan kepada para penjualan miras untuk tidak menjual miras,tidak memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam di lokasi hajatan khususnya di desa-desa di wilayah Kecamatan Dempo Utara.

Iptu Efriansi juga mengingatkan, baik kepada para pengunjung ataupun pihak tuan rumah untuk wajib menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan selama acara berlangsung, seperti tidak menjual minuman keras, membawa senjata tajam, serta tidak melakukan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan oleh pihak keamanan.

“Semoga tuan rumah hajatan dan rekan-rekan penjual miras mengerti dan paham,serta tidak tenda tidak memakan jalan yang mengakibatkan kemacetan dan juga tidak mengadakan hiburan larut malam” ucapnya.

BACA JUGA:6.982 Miras Ilegal Tertimbun di Ruko Jalan Bypass

Upaya ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di tempat keramaian hajatan, karena pengaruh alkohol bisa memabukkan dan bisa membahayakan bagi dirinya dan orang lain, dan tidak menutup kemungkinan juga ada peredaran narkoba di lokasi hajatan tersebut.

“Untuk itu, kami dari pihak kepolisian meminta dukungan dan bantuan masyarakat, mari kita sama-sama untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kita, mulai dari lingkungan kita, guna ciptakan situasi yang kondusif, aman dan terkendali,” harap Iptu Efriansi SH.

Tetap kita sampaikan dan berikan peringatan secara humanis dan jika masih tetap berjualan maka bisa di proses sesuai hukum yang berlaku dan barang minuman kerasnya bisa disita. Ke depan, untuk himbauan ini akan terus dilakukan, baik oleh kades, personil Bhabinkamtibmas Polsek, Pers Bhabinsa koramil, pihak Trantib Kecamatan kita ciptakan Dempo Utara zero tindak krimanal” ajak Kapolsek.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Bongkar Home Industri Miras Oplosan

Dalam imbauan kamtibmasnya, Kapolsek juga menghimbau, untuk acara hiburan, untuk malam hari tetap tidak boleh, tidak ada hiburan malam hari. Dan untuk siang hari juga dibatasi sampai jam 17.00 Wib sudah berhenti sesuai dengan Perwako.

Masyarakat dusun mengucapkan terima kasih dan sangat mendukung atas tindakan dan himbauan Kapolsek Dempo Utara mencegah dan melarang penjual minuman keras karena itu sangat bermanfaat dan akan menciptakan keadaan tertib dan aman di saat acara resepsi pernikahan,” kata Nandi warga setempat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: