Honda

Catat! Harga Tiket Pesawat 4 Kota Tujuan Ini Naik 30 Persen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Catat! Harga Tiket Pesawat 4 Kota Tujuan Ini Naik 30 Persen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

harga tiket pesawat naik 30 persen jelang natal dan tahun baru 2023-palpres.com-palpres.com

Di mana, ketentuan biaya tambahan tarif penumpang tersebut berlaku sejak ditetapkan ketentuannya pada 18 April 2022.

BACA JUGA: Daftar 10 Jalan Tol Siap Beroperasi Jelang Libur Nataru 2023

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara dalam negeri.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” ujar Adita dikutip dari berbagai sumber. 

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” sambungnya.

Selain itu, tentunya ketentuan ini akan dievaluasi bergantung dengan dinamika perubahan harga bahan bakar pesawat yakni avtur.

BACA JUGA:Tol Palembang-Lampung Aman Dilintasi Kendaraan Pemudik Nataru 2023

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” jelas Adita.

Ketentuan biaya tambahan penumpang angkutan udara dalam negeri ini disampaikan Adita tidak berpengaruh pada Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan.

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perjalanan menggunakan Kereta Api, PT KAI memberikan pelonggaran aturan terkait libur natal dan tahun baru 2023. 

BACA JUGA:8 Desa Wisata di Pagar Alam ini Direkomendasi Kemenparekraf Buat Liburan Nataru 2023, Patut Dicoba!

Dengan membuka penjualan tiket kereta jarak jauh untuk libur Nataru sejak November 2022 yang lalu.

Pemesan tiket tersebut sudah dibuka sejak 7 November 2022 dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi seluruh calon penumpang.

Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api sesuai Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022?

Pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster, sedangkan calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Sementara calon penumpang dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukan bukti vaksin, tetapi harus didampingi orang tua yang memenuhi persyaratan.

Selain itu calon penumpang juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan hand sanitizer.

Adapun penjualan tiket kereta api tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, PT KAI yang biasanya menjual tiket 30 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Namun untuk tahun ini tiket dapat dipesan 45 hari sebelum libur Nataru agar pelanggan dapat merencanakan perjalanannya dengan lebih leluasa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: