RDPS
Honda

Ikut Menjaga Swasembada Daging, Ini yang Dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ikut Menjaga Swasembada Daging, Ini yang Dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Panit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel IPDA Hendri Prayudha menyambangi peternakan Sapi Potong yang ada di Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir.-muhammad iqbal-polda sumsel

BACA JUGA:Segera Cek di Link Ini, Mungkin Kamu Penerima Bansos Kemensos

Sementara, untuk ketentuan Pidana pada UU Nomor 18 Tahun 2009 pasal 86 meliputi ternak ruminania kecil betina produktif sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.

 Lalu, ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 bulan dan atau denda paling sedkit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 25.000.000. 

Pelanggaran pasal 18 (2) juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif antara lain peringatan secara tertulis, penghentian sementara izin pemotongan atau jagal, pencabutan izin pemotongan atau jagal, dan pengenaan denda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com