Kementerian ESDM Perkenalkan Pengganti BBM, Gas Buang 0 Persen
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar ajang konvoi kendaraan bebas emisi gas buang.-Harian Disway-
BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya
Adapun keuntungan kendaraan penganti BBM antara lain energinya tidak akan terpakai jika tidak ngegas.
“Sedangkan kerugian menggunakan kendaraan menggunakan BBM. Jika tidak macet, pembakaran akan jalan terus. Meskipun kendaraan tidak melaju,” jelas Arifin.
Ajang EV Funday dengan tema EV The Future of Indonesia Transportation yang mengandeng PT Pertamina ini sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 20 November 2022 di Jakarta dan 4 Desember 2022 di Bandung.
Sedangkan program konversi kendaraan penganti BBM atau kendaraan listrik tersebut, ESDM telah meluncurkan pilot project program konversi sebanyak 100 unit dengan 10 tipe sepeda motor pada 17 Agustus 2021.
BACA JUGA:2 Pekerja China Tewas Akibat Kereta Teknis Proyek KCJB Anjlok di Padalarang
Pada tahun 2022, Kementerian ESDM menargetkan konversi pengganti BBM menjadi 1.000 motor listrik.
Lalu pada tahun 2030 dengan target mencapai 13 juta motor listrik.
Sripeni Inten Cahyani selaku Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan menjelaskan, pemerintah menargetkan konversi ini hingga 6 juta kendaraan roda dua dalam 5 tahun mendatang.
Nantinya kendaraan konversi pengganti BBM ini akan digunakan sebagai kendaraan operasional kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, yang telah dianggarkan dalam APBN.
BACA JUGA: Mudah! Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapat Bansos
Adapun dalam program ini, kendaraan yang akan dilakukan untuk dikonversi adalah sepeda motor BBM kendaraan operasional layak jalan dengan nilai buku Rp0.
Dalam mencapai target prototipe 1.000 unit sampai enam juta kendaraan, diharapkan berharap kementerian atau lembaga dapat mempelopori program ini, di mana biaya konversi motor listrik Rp 9-10 juta per unit.
Menurut Kementerian ESDM bahwa program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2020 tentang Percepatan Program kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kementerian ESDM juga mendorong Program KBLBB ini sebagai bagian dari transisi energi bagi kendaraan serrta mewujudkan penggunaan energi yang lebih bersih, efisien, mengurangi impor BBM, menghemat devisa serta menghemat subsidi BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: