Honda

Tak Ingin Surat Tilang Datang Ke Rumah, Kendaraan yang Sudah Diperjual Belikan Harus Dilaporkan

Tak Ingin Surat Tilang Datang Ke Rumah, Kendaraan yang Sudah Diperjual Belikan Harus Dilaporkan

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH menghimbau pada masyarakat agar kendaraan yang sudah diperjual-belikan melakukan konfirmasi ke Front Office (Kantor Pusat) Satlantas Prabumulih.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH menghimbau pada masyarakat agar kendaraan yang sudah diperjual-belikan melakukan konfirmasi ke Front Office (Kantor Pusat) Satlantas Prabumulih. 

Hal ini untuk mengsingkronkan data kendaraan masyarakat yang terekam camera E-TLE, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih.

“Untuk kendaraan masyarakat yang sudah diperjual belikan silakan konfirmasi ke Front Office atau kantor Satlantas untuk mendapatkan pelayanan petugas kami. Jika tidak melakukan laporan ke Front Office datanya masih data pemilik pertama kendaraan," ujarnya Selasa 20 Desember 2022 kepada awak media.

Menurut AKP Muthe, disana nanti kita buat surat pernyataan dan kita melakukan pemblokiran. Yang mana agar tujuannya pemilik kendaraan yang baru membalik nama surat kendaraan tercatat dan terdata.

BACA JUGA:Tugas Berat Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Mengedukasi Konsumen Cerdas Pelaku Usaha Bijak

Ia juga menghimbau agar penjual kendaraan (pemilik pertama: red) agar melaporkan ke Samsat Kota Prabumulih bahwa kendaraannya sudah dijual.

“Kami mengimbau yang sudah memperjual belikan kendaraannya wajib datang ke Samsat, memberitahu bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Polisi akan mencari berdasarkan alamat pemilik kendaraan," tegasnya.

Masih kata AKP Muthe, jika tidak dilakukan dampaknya itu cukup besar sekali, apabila terjadi kecelakaan, apabila digunakan sebagai tindak pidana pasti polisi akan mencari sesuai alamat pemilik kendaraan. Selain itu, ETLE siap diberlakukan dan lagi gencar sosialisasi. 

“Bahkan kita mengundang camat, lurah/kades hingga Ketua RT/RW dalam rangka pemberlakuan Tilang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito di Aula Besar Mapolres," ujarnya.

BACA JUGA:Tertangkap Kamera Ponsel, Satlantas Polrestabes Palembang Catat 300 Pelanggaran

Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH menjelaskan, sejauh ini belum melakukan penilangan ETLE dan juga Aplikasi Smart City Dulur Kito karena masih dalam pemasangan di tiga titik ETLE. Simpang Air Mancur, Simpang Tugu Muda, dan Simpang Bawah Kemang. 

“Baru sebatas sosialisasi saja, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Tilang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito,” ujar Muthe.

Hasil uji coba kamera ETLE, kata Pama berpangkat tiga balok ini masih banyak pengendara roda dua khususnya enggan memakai helm. Padahal, demi keselamatan menghindari hal fatal ketika berkendara. 

“Kalau sudah diberlakukan ETLE, hal itu akan dilakukan penilangan secara otomatis,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com