RDPS
Honda

BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga 27 Desember 2022, segera perbarui data anda-Dokumen Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperpanjang batas waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari semula 20 Desember 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

Tunggu apalagi, segera datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pengecekan status penerima BSU tahun 2022.

Namun begitu, Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu perbarui data kepada perusahaan di tempat Anda bekerja.

BACA JUGA:Mengenang Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Peristiwa Kelam Renggut 227.898 Korban Jiwa

BACA JUGA:Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta

Jika data sudah valid, saldo dana gratis sebesar Rp600.000 bisa dicairkan melalui kantor pos di tempat Anda bekerja.

Melansir dari akun twitter @BPJSTKinfo, proses validasi penerima BSU disesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap data Calon Penerima BSU.

Perihal pembaharuan data atau koreksi data, disarankan untuk pembaruan data melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.

Namun jika ingin mengecek status penerima BSU, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, yakni:

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2 Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: