Honda

Disdikbud Ogan Ilir Bakar Ribuan Ijazah SD dan SMP, Ada Apa Ya?

Disdikbud Ogan Ilir Bakar Ribuan Ijazah SD dan SMP, Ada Apa Ya?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pembakaran terhadap blanko ijaza baik tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) atau SMP.-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pembakaran terhadap blanko ijazah baik tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) atau SMP.

Pembakaran blanko ijazah ini dilakukan di depan kantor Disdikbud Pemkab Lama Ogan Ilir dijalan Lintas Timur KM35  yang dihadiri langsung Kepala Disdikbud Sayadi, SSos, Kabid Paud dan PNF, Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan SMP, Staff Bidang Paud, dan Kanit Intelkam Polsek Indralaya Aipda Syahrul Rasyid.

"Tujuan pemusnahan blanko ijazah ini agar tidak disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan menghindari adanya pemalsuan ijazah," ujar Kepala Disdikbud, Sayadi, Kamis 22 Desember 2022.

Menurutnya, pemusnahan ini wajib dilakukan setelah usai tahun pelajaran baru atau lebih kurang enam bulan setelah pembagian ijazah bagi anak didik SD dan SMP.

BACA JUGA:7 Hasil Kerajinan di Ogan Ilir, No 4 Sudah Diekspor ke Australia

"Rincian blanko yang telah di musnahkan yaitu, blanko ijazah SD sebanyak 1.010 lembar, blanko ijazah SMP sebanyak 307 lembar, dan blanko ijazah non formal atau paket sebanyak 57 lembar," ujarnya.

Dikatakannya, bahwa pihak pusat sengaja mengirim dua sampai tiga persen blanko ijazah cadangan dari data siswa dan siswi yang ada atau sesuai jumlah daftar siswa Cup Off data Dapodik.

"Ini diperlukan atau disiapkan, jika pihak sekolah salah dalam melakukan penulisan ijazah. Ketika pihak sekolah salah menulis ijazah, pihak sekolah harus membawa ijazah salah itu ke Diknas, dan kita ganti yang baru dengan blanko cadang ini," terangnya.

Lebih jauh katanya, jika blanko ini sudah dimusnahkan, pihak sekolah atau pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak bisa lagi menerbitkan ijazah baru bagi yang salah ketik, rusak, hilang, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:23 Kampus Ini Sekolah Ikatan Dinas dan Kuliah Gratis, Cek Linknya

"Kita hanya bisa mengeluarkan surat keterangan saja, jika memang benar yang bersangkutan atau ada orang yang hilang dan terbakar, kalau menerbitkan ijazah baru, itu tidak bisa lagi," jelasnya.

Untuk itu, pihak Disdikbud Ogan Ilir menghimbau kepada yang sudah lulus baik tingkat SD maupun SMP, untuk menyimpan ijaza dengan sebaik-baiknya. 

"Untuk pemusnahan blanko ijazah ini, tiap tahun kita lakukan," tukasnya. Pemusnahan blanko ijazah tersebut merupakan tahun pelajaran 2021/2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com