Citraland
Honda

3 Orang Pegawai Puskesmas di Muratara Dipecat, Ini Penyebabnya

3 Orang Pegawai Puskesmas di Muratara Dipecat, Ini Penyebabnya

Kepala Dinkes Kabupaten Muratara dr Arios Saplis-Hengki Palpres.com-

MURATARA,PALPRES.COM – Pemkab Muratara bertindak tegas kepada 2 orang tenaga medis dan 1 orang sopir ambulans yang ada di Puskesmas Kecamatan Karang Jaya dengan melakukan pemutusan kerja

Pemberhentian tersebut lantaran, sang sopir membawa pulang mobil ambulans secara berkelanjutan kerumah pribadinya, sementara 2 orang tenaga kesehatan di rumahkan karena tidak disiplin, bahkan sudah pernah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

"Sopir di pecat, dua pegawai di rumahkan. Sudah pernah dapat surat peringatan sampai (sp) 3 pernah dilakukan pembinaan, namun tidak berubah,"kata Kadinkes Muratara dr Arios Saplis, Jumat 23 Desember 2022.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Polda Jambi Menang Pra Peradilan

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

Dua yang dirumahkan sampai Desember karena kan kontraknya per tahun Januari nanti ada tempat baru lagi nah itu kan akan menjadi penilaian kami tim.

Dinas Kesehatan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) bila terjadi laporan masyarakat baik itu dari masyarakat ataupun ada temuan dari pimpinan serta kepada daerah maka akan membentuk tim investigasi internal.

"ini memang sudah SOP kami untuk melakukan monitoring evaluasi (monev), jadi pada saat ada laporan pertama kami bentuk tim, sudah bentuk tim kami lakukan cross check kebenaran laporan itu,"jelasnya.

Apabila ditemukan kebenaran laporan tersebut maka tindaklanjutnya dalam bentuk sesuai dengan aturan dan yang memang bersalah atau memang melanggar, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Minta Seluruh Puskesmas di Palembang Siaga Penularan Cacar Monyet

"Termasuk yang ini kejadian memang ada laporan masyarakat di media sosial di facebook bahwasanya sopir ambulan Karang Jaya itu membawa mobil ambulans-nya sering pulang ke rumah,"kata Arios.

Lanjutnya, secara SOP mobil itu harus standby di Puskesmas, yang boleh membawa pulang itu mobil operasional tapi kalau mobil untuk pelayanan standby karena Puskesmas Karang Jaya rawat inap 24 jam.

Arios menyampaikan pasca laporan masyarakat tersebut, Bupati Muratara H Devi Suhartoni sempat melakukan sidak. Ditemukan para pegawai masih kosong pada saat itu.

"Saat itu memang pada prinsipnya mereka kehadirannya setelah lewat jam 08.00. namun kami lakukan investigasi lapangan saya mengambil langkah-langkah. Yang terlambat 34 orang terlambat tetap diberikan teguran lisan pertama,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: