Program Kartu Prakerja 2023 Kembali ke Skema Normal, 1 Orang Rp4,2 Juta Begini Rinciannya
Kemenko Bidang Perekonomian memastikan Program prakerja tahun 2023 berlanjut dan kembali ke skema normal, 1 orang dianggarkan Rp4,2 juta dengan berbagai rinciannya--Biro KLIP Kemenko Perekonomian
JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia melanjutkan program kartu prakerja pada tahun 2023.
Nilai anggaran bagi orang pemegang kartu prakerja tahun 2023 lebih besar dibanding tahun ini yakni Rp4,2 juta dari sebelumnya Rp3,2 juta untuk 1 orang.
Namun begitu, program kartu prakerja tahun depan memiliki skema normal yang memberikan bantuan pelatihan lebih besar.
Dengan kata lain, nilai anggaran yang dikeluarkan pada program ini didominasi untuk pelatihan.
BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair
Hal ini sesuai dengan siaran pers yang dirilis Kemenko Bidang Perekonomian pada tanggal 3 Oktober 2022 kemarin.
Di dalam siaran pers ini diketahui jika program kartu prakerja dipastikan akan berlanjut di tahun 2023 dengan skema normal yang memberikan bantuan pelatihan lebih besar.
Alasan pemerintah dalam melakukan penyesuaian skema semi bansos pada program Kartu Prakerja menjadi skema normal ini dikarenakan melandainya kasus pandemi Covid-19.
Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 4 Bantuan Pendidikan Ini Dilanjutkan Tahun 2023
BACA JUGA:Dalam Kondisi Mantap, 11 Jalan Tol Ini Dibuka Saat Libur Nataru 2023
“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja dalam Rapat Komite Cipta Kerja di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Adapun Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: