Masa Kerja jadi Salah Satu Syarat Honorer yang Akan Diangkat Langsung jadi PNS Ditahun 2023
Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-
Sehingga, para guru honorer termasuk lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 akan tetap diperjuangkan mendapatkan kebijakan khusus dalam pengangkatan PPPK.
Kabar baik ini diungkap Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
BACA JUGA:RESMI, Inilah Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Tiap Bulan Terima Segini
Walaupun Pemerintah menargetkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, hal tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Nunuk, tahun ini dari 193.954 guru lulus PG, sebanyak 127 ribuan sudah pasti diangkat menjadi PPPK.
Namun, lanjutnya, masih tersisa sekitar 55 ribu yang belum mendapatkan formasi.
Masalah itu, menurut dia, menjadi bahan pemikiran pemerintah.
Pasalnya, keberadaan 55 ribu guru tersebut karena dua alasan.
Pertama, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi sesuai jumlah guru lulus PG.
BACA JUGA:Pemkab OKI Beri Kesempatan Ribuan Honorer Nakes Jadi PPPK
Kedua, guru di mata pelajaran (mapel) tertentu jumlahnya berlebihan.
Bagi daerah yang belum mengusulkan formasi PPPK secara maksimal, Kemendikbudristek terus berupaya melakukan pendekatan agar pemda mau mengusulkan.
"Kuota yang disiapkan pemerintah pusat sudah maksimal, tetapi pemda tetap jadi penentu," ucapnya.
Nunuk pun mengimbau para guru lulus PG tanpa formasi untuk tidak patah semangat.
Pemerintah tengah membahas solusi tepat untuk penuntasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: