Honda

Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Khusus pemilik KIS, Dana Bansos segera cair awal tahun 2023--

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. Dana ini bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan.

BPNT diprediksi akan bisa diterima pada bulan Januari 2023. Namun kepastian ini harus menunggu informasi dari Kemensos apakah akan cair setiap bulan atau 3 bulan sekali.

3. Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI

BACA JUGA:Khusus Kaum Rebahan Nih, Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp65.000 Setiap Hari

Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah.

4. PIP Kementerian Agama

Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. Besaran bantuannya pun sama dengan PIP Kemendikbud.

5. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat.

Pada tahun 2022 proses penyalurannya dibagi menjadi 3 termin. Bantuan ini masih belum memenuhi kuota, jadi ada kemungkinan di akhir 2022 masih akan ada proses pencairan bantuan PIP.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, penyaluran bansos otomatis langsung masuk ke rekening pribadi masyarakat atau diambil di tempat pengambilan bansos seperti Kantor Pos.

Lantas Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Peserta?

BACA JUGA:Langsung Cair! Begini Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Buat Modal Tahun Baruan

1. Peserta PBI JK dan Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah Kartu dapat diperoleh di Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Peserta baru PBPU/BP
a. Kartu peserta dikirimkan ke alamat domisili sesuai dalam pengisian data peserta, selambatnya 6 (enam) hari kerja sejak pembayaran iuran pertama
b. Peserta dapat menggunakan KIS Digital dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN sebagai bukti kepesertaan program JKN-KIS.

3. Peserta PPU Penyelenggara Negara Dilakukan secara perorangan atau secara kolektif melalui PIC satker dari Kementerian/ Lembaga/ Instansi.

4. Peserta PPU Non Penyelenggara Negara Kartu sementara peserta (e-ID) diterima sejak pembayaran iuran, dan dapat dicetak sendiri melalui PIC HRD/SDM. Selanjutnya selambatnya 3 (tiga) bulan, kartu sementara tersebut diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:Tautkan E-Wallet DANA ke Kartu Prakerja, Dijamin Langsung Cair Rp700 Ribu dari Pemerintah

Bagaimana Jika Kartu Peserta Hilang ?

Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/ Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:

1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.

2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.

BACA JUGA:Coba Terapkan Ini! Dijamin Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Setiap Harinya

4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.

Bagaimana Jika Kartu Peserta Rusak ?

Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat/ Mobile Customer Service/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:

1. Menyerahkan kartu peserta yang rusak.

2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) atau Kartu Keluarga.

BACA JUGA:11 Destinasi Wisata Religi Terbaik di Palembang, Wajib Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun

3. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: