Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023
Khusus pemilik KIS, Dana Bansos segera cair awal tahun 2023--
1. Peserta PBI JK dan Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah Kartu dapat diperoleh di Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Peserta baru PBPU/BP
a. Kartu peserta dikirimkan ke alamat domisili sesuai dalam pengisian data peserta, selambatnya 6 (enam) hari kerja sejak pembayaran iuran pertama
b. Peserta dapat menggunakan KIS Digital dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN sebagai bukti kepesertaan program JKN-KIS.
3. Peserta PPU Penyelenggara Negara Dilakukan secara perorangan atau secara kolektif melalui PIC satker dari Kementerian/ Lembaga/ Instansi.
4. Peserta PPU Non Penyelenggara Negara Kartu sementara peserta (e-ID) diterima sejak pembayaran iuran, dan dapat dicetak sendiri melalui PIC HRD/SDM. Selanjutnya selambatnya 3 (tiga) bulan, kartu sementara tersebut diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:Tautkan E-Wallet DANA ke Kartu Prakerja, Dijamin Langsung Cair Rp700 Ribu dari Pemerintah
Bagaimana Jika Kartu Peserta Hilang ?
Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/ Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:
1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Coba Terapkan Ini! Dijamin Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Setiap Harinya
4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.
Bagaimana Jika Kartu Peserta Rusak ?
Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat/ Mobile Customer Service/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:
1. Menyerahkan kartu peserta yang rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: