Honda

Bupati Enos Buka Sosialisasi Perda Nomor 7, Ini isinya

Bupati Enos Buka Sosialisasi Perda Nomor 7, Ini isinya

Bupati Enos Buka Sosialisasi Perda Nomor 7, Ini isinya -Foto: Arman Jaya/palpres.com-

OKU TIMUR, PALPRES.COM - Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, ST dan HM Adi Nugraha Purna Yudha, SH didampingi Sekretaris Daerah Jumadi S Sos. menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021-2041 dan Sistem Tata Ruang Kabupaten.

Dalam sambutannya, Bupati Enos menyampaikan bahwa di Sumatera Selatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Timur telah selesai.

Bupati Enos juga mengatakan bahwa Kabupaten OKU Timur sudah mendapatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia berharap para camat, lurah dan kepala desa yang sudah ada RDTR untuk segera merapat ke Dinas PUTR.

"Agar dapat mengetahui dan ini menjadi patokan investor tentang kepastian hukum yang ada," tuturnya.

BACA JUGA:Siap-siap, Etle Bakal Berlaku di OKUS

Enos meminta kepada seluruh struktur pemerintahan agar dapat mensosialisasikan RTRW yang sudah ditetapkan di dalam Perda OKU Timur untuk segera disampaikan kepada masyarakat.

"Agar masyarakat mengetahui bahwa OKU Timur sudah berada di depan pintu gerbang kemajuan, saya yakin dan percaya masyarakat juga menyambut baik tentang hal ini," terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur Ir Aldi Gurlanda, ST, MM dalam laporannya mengatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 telah melalui proses yang cukup panjang, dalam penyusunannya terdapat tahapan harus dilalui dalam rangka sinkronisasi seluruh sektor.

"Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten OKU Timur," ungkap Aldi.

BACA JUGA:Beri Edukasi Bagi Pelajar di OKU Selatan Tentang Obat dan Makanan

Kegiatan yang diselenggarakan selama 3 hari dan diikuti oleh 70 peserta dari setiap perwakilan OPD OKU Timur, Kantor ATR/BPN OKU Timur, camat dan lurah sekabupaten OKU Timur dan masyarakat  ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Selatan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Ardani Saputra. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: