Citraland
Honda

2 Pencuri Ini Diamankan di Rawa, Sebelumnya Sempat Diamuk Massa

2 Pencuri Ini Diamankan di Rawa, Sebelumnya Sempat Diamuk Massa

Kedua pemuda di Kabupaten Muratara saat di amankan--

MURATARA, PALPRES.COM - 2 pencuri sepeda motor di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap dirawa- rawa pasca diamuk massa.

Dua pemuda tersebut In (15) dengan Ca (17) ditangkap jajaran Polsek Nibung Polres Muratara.

Keduanya ditangkap di rawa- rawa tidak jauh dari jembatan SHS Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 wib

Para tersangka Suku Anak Dalam (SAD) ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat B 3395 COL atas nama Jamar Rudin milik Dedi Karomin (39) warga Dusun III Desa Jadi Mulya I Kecamatan, Nibung Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Ikuti Apel Kasatwil 2022 Secara Virtual

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/ 29 / XII / 2022/SPKT/ Polsek Nibung/ Polres Muratara/polda sumsel, tanggal 12 Desember 2022. Pasal 363 Ayat 2 Jo pasal 363 Ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana.

Peristiwa terjadi Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 wib di depan rumah pelapor Dusun III Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

Bermula dari korban memarkir sepeda motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.

Ketika pelapor berada di dalam kamar rumah pelapor mendengar ada suara orang yang sedang menghidupkan sepeda motor. Karena curiga mendengar suara tersebut kemudian pelapor keluar dari dalam kamar dan berkata.

BACA JUGA:Diklat Integrasi Upaya TNI-Polri Pererat Soliditas dan Redam Gesekan Antar Anggota

Kepada anak pelapor yang bernama Depri dengan perkataan " Dep Motor kamu Di Depan Itu Di T Wong (Di curi Orang) Cubo Jingok Di Depan. Dan di jawab oleh anak pelapor " Ai Idak bak motor di kunci stang ". Kemudian pelapor berkata kembali dengan anaknya " Cubo Jingoklah itu Ado suara motor ngarah ke dalam."

Kemudian Depri langsung membuka pintu depan dan mengecek sepeda motor tersebut dan kemudian anak pelapor berkata

" Iyo Bak Ilang ". Lalu pelapor berkata "kejarlah nak motor tu ngarah kedalam", kemudian anak pelapor mengejar menggunakan mobil kijang Inova kearah dalam (arah Desa Sumber Makmur). Dan pelapor mengejar kearah luar bersama-sama masyarakat (kearah Desa Krani Jaya).

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 13 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung guna di beri tindak lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: