Honda

Simak Bocoran Besar Uang yang Didapat Jika Kamu Menjadi Penerima Bansos PKH

 Simak Bocoran Besar Uang yang Didapat Jika Kamu Menjadi Penerima Bansos PKH

Ilustrasi-palpres.com-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Jika dilihat dari sejarah panjangnya, bantuan regular pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ini telah banyak membantu kehidupan masyarakat rentan miskin. 

Lihat saja bagaimana program unggulan pemerintah ini sudah berjalan lebih dari 15 tahun, dan telah mencetak banyak UMKM diseluruh Indonesia dengan program pemberdayaanya. 

Ya, selain mendapatkan bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dibekali dengan program pemberdayaan meliputi pola pengasuhan anak, kesejahteraan sosial, perlindungan anak, stunting, pemberdayaan ekonomi, dan terakhir hidup sehat melalui modul kesehatan dan gizi. 

Pertemuan rutin melalui P2K2, setelah dicermati banyak memberikan efek positif untuk perubahan pola pikir masyarakat yang menerima bantuan ini.

BACA JUGA:Begini Caranya Dapat Saldo Dana Gratis Khusus Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan

BACA JUGA:Tunggu Apa Lagi, Segera Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Lalu berbicara tentang bantuan, apakah kamu tahu berapa besaran bantuan yang bisa KPM PKH dapatkan selama satu tahun berdasarkan komponen yang mereka miliki? 

Untuk itu mari kita bahas satu persatu dikutip dari Instagram resmi @Kemensosri

1. Kategori Keluarga Memiliki Anak Sekolah

Untuk penerima manfaat yang telah ditetapkan menjadi KPM PKH dan memiliki komponen anak sekolah, akan mendapatkan bantuan dengan jumlah beragam. 

Dikarenakan sesuai dengan jenjang pendidikan anak tersebut. 

BACA JUGA:Mengenal 12 Suku Melayu di Sumatera Selatan yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:BBM Pertalite Diganti CNG, Harga Murah Kualitas Setara Pertamax Turbo, Mau?

Pertimbangannya adalah anak tersebut memiliki kebutuhan berbeda setiap jenjangnya. 

Jadi apabila disamaratakan, akan tidak adil rasanya karena kebutuhan anak SMA (Sekolah Mengah Atas) berbeda dengan anak yang sekolah di tingkat SD (Sekolah Dasar). 

Dalam setahun anak SD akan mendapatkan bantuan PKH totalnya sejumlah Rp. 900.000,-, yang akan dibagi per 3 bulan. 

Anak sekolah setingkat SLTP akan mendapat bantuan Rp. 1.500.000/tahunnya. 

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

BACA JUGA:Puncak Natal 2022, 15.587 Kendaraan Masuk Sumatera Lewat Tol

Terakhir anak SMA yang akan  mendapatkan bantuan Rp. 2.000.000/ tahun.

2. Kategori Disabilitas (Penyandang Cacat)

Bagi keluarga penerima manfaat dan memiliki anggota keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan fisik dan jiwa (cacat) yang berada dalam satu KK pengurus bantuan PKH dan memiliki ikatan darah vertikal (Ibu ke anak), akan mendapatkan bantuan PKH sejumlah Rp. 2.400.000/ tahun yang akan diberikan/3 bulan. 

Jadi setiap 3 bulanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000,-  

3. Kategori Lansia

Untuk kategori ini, lansia yang bersangkutan haruslah ada didalam Kartu Keluarga (KK) Pengurus PKH. 

BACA JUGA:Modal Tahun Baruan Nih, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1,3 Juta Hanya Berkunjung ke Website

BACA JUGA:Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Sebagai contoh si anak terdata sebagai penerima bantuan PKH, dan memiliki ibu dengan usia senja 60 tahun keatas. 

Bisa dipastikan si ibu ini masuk kedalam penerima bantuan dengan kategori ini, karena masih merupakan tanggungan si anak dan memiliki ikatan darah langsung. 

Bantuan yang akan didapat adalah Rp 2.400.000/ tahun yang dibagi per 3 bulan.

4. Kategori Balita

Selanjutnya ada kategori balita. 

BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

BACA JUGA:Nah Loh! Pemprov Jambi Bangun Tugu di Wilayah Sumsel

Untuk keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000/ tahun. 

Jadi yang diterima per 3 bulan sebesar Rp. 750.000,-/ kategori balita. 

Dengan catatan balita hanya sampai anak kedua dalam satu rumah tangga penerima.

5. Kategori Ibu Hamil

Sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian bayi, diberikanlah bantuan PKH untuk ibu hamil ini. 

BACA JUGA:Spesial Natal! Modal Rebahan Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Langsung Cair

Ibu hamil yang dimaksud adalah pengurus rumah tangga, dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Tidak bisa dipungkiri bahwasanya banyak kita temui ibu yang sedang hamil juga masih mencari nafkah. 

Untuk itu Pemerintah menunjukkan kepedulianya lewat bantuan PKH ini. 

Ibu hamil akan mendapatkan bantuan dengan total Rp. 3.000.000/tahun. 

BACA JUGA:Giliran Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Saldo Dana Gratis Tahun 2023, Ini Kriterianya

Dengan catatan maksmimal kehamilan anak ke 3.  

Jika lebih dari itu, maka anak tersebut terbaca non kategori dan tidak berhak mendapatkan bantuan PKH.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: