RDPS
Honda

9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

OJK merilis 9 ciri pinjol ilegal, salah satunya dengan selalu waspada penawaran lewat SMS dan WhatsApp.--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Belakangan terakhir, tawaran pinjaman online (pinjol) mulai mengimingi masyarakat untuk mendapatkan saldo dana mudah dan cepat.

Beberapa pinjol juga memberikan informasi jika proses pinjaman bisa dilakukan minimal Rp3 juta hingga Rp500 juta.

Selalu waspada jika ada tawaran pinjaman online yang masuk melalui pesan SMS maupun Whatsapp.

Kemungkinan, tawaran pinjaman tersebut merupakan salah satu pinjol ilegal.

BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Dengan kata lain, pinjol tersebut tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023

BACA JUGA:20 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sedang Hingga Sangat Lebat Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2023

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berikut ini 9 ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: