Citraland
Honda

Realisasi PAD Kota Palembang 2022 Capai 96,88 Persen, Ini Item Belum Tercapai

Realisasi PAD Kota Palembang 2022 Capai 96,88 Persen, Ini Item Belum Tercapai

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan-istimewa/palpres.com-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari pajak yang dikelola Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) saat ini sudah mencapai 96,88 persen dari target sebesar Rp1, 080 triliun di tahun ini. Namun dari 11 item pajak, ada lima lainnya yang belum tercapai.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, sisa waktu kurang lebih dua minggu lagi kinerja penerimaan pajak terbilang menggembirakan dengan kurang 3,12 persen lagi untuk mencapai target 100 persen. 

“Kita optimis bisa tercapai. Untuk item lainnya akan kita kejar, mudah-mudahan bisa terealisasi sama seperti enam pajak lainnya,” ujarnya.

Pihaknya optimistis capaian bisa optimal hingga akhir tahun 2022 nanti. "Sekarang realisasi kita sudah 96,88 persen (per tanggal 23 Desember).

BACA JUGA:Ayo Wajib Pajak Segera Bayar Pajak Hingga Akhir Tahun, Tanpa Denda dan Bunga Piutang

Beberapa item pajak sudah melebihi 100 persen," terangnya, Rabu, 26 Desember 2022. 

Ia merinci dari 11 item pajak yang dikelola BPPD kota Palembang sampai dengan update yang dikeluarkan yang sudah mencapai 100 persen diantaranya, pajak restoran dengan capaian 104,85 persen, pajak hiburan 108, 28 persen, pajak parkir 101, 67 persen, pajak air tanah 107,67 persen, pajak sarang burung walet 100, 43 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 107,23 persen.

“Rata-rata di atas 100 persenn, alhamdulillah,” ucapnya. 

Sedangkan untuk lima item pajak lainnya, walaupun belum tercapai namun sudah diangka rata - rata di atas 80 sampai 90 persen, seperti pajak hotel yang sudah di angka 95, 06 persen, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) 98,70 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) 98,85 persen.

BACA JUGA:Jangan Panik, Berikut Ini 5 Cara Mudah Lapor Pajak Secara Online Nggak Pakek Ribet 

“Yang diatas angka 80 persen ada pajak reklame 88,85 persen, pajak penerangan dihasilkan sendiri (PLN) 82,28 persen, pajak BPHTB 89, 35 persen,” jelasnya. 

Herly menambahan, sebaiknya capaian pajak daerah di tahun 2022 akan diikuti dengan kenaikan target penerimaan pajak di tahun depan.

"Tahun depan target penerimaan kita naik jadi Rp1, 2 triliun.

Naik dari tahun ini yang Rp1, 080 triliun," Seperti disampaikan wWalikota Palembang, Harnojoyo,” ungkap Herly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com