Honda

Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

Tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi akan dicairkan di awal tahun 2023 -jpnn.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Sertifikasi diputihkan, tunjangan profesi guru tembus Rp20 juta, nasib guru Sertifikasi non PNS gimana?

Artikel ini akan mengulas tentang nasib guru sertifikasi non PNS jika sertifikasi diputihkan.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG terbaru tahun 2023 mencapai Rp20 juta.

Lalu bagaimana nasib guru sertifikasi non PNS dan tunjangan sertifikasi guru jika sertifikasi diputihkan?

BACA JUGA:Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

BACA JUGA:Bersiaplah Guru dan Kepsek, Dana Besar Segera Mengalir ke Sekolah!

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2022 atau RUU Sisdiknas.

Jika RUU Sisdiknas ini disahkan menjadi Undang-undang maka TBG terbaru 2023 bisa mencapai Rp20 juta usai sertifikasi diputihkan.

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas 2022 merupakan RUU yang dirancang oleh pemerintah untuk menyelaraskan aturan tentang Pendidikan di Indonesia.

Ada tiga Undang-undang yang diterapkan di Indonesia terkait sistem Pendidikan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Hore! Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar Loh, Dirapel Setahun

BACA JUGA:Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani

Untuk mengintegrasikan aturan tentang sistem Pendidikan ini, Pemerintah merancang RUU Sisdiknas tahun 2022.

Adapun aturan yang termuat dalam draf RUU Sisdiknas 2022 ini diantaranya, RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: