RDPS
Honda

Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair

Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair

Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah Cepat Cair--

PALEMBANG, PALPRES.COMPinjaman online atau pinjol memberikan kemudahan bagi kita yang sedang membutuhkan uang dengan cara mudah.

Namun belakangan terakhir, banyak aplikasi pinjol bermasalah yang berbuntut permasalahan bagi si peminjam.

Oleh sebab itulah, sebelum melakukan pinjaman online sebaiknya kita melakukan observasi perizinan perusahaan pinjol apakah aplikasi pinjol berizin OJK atau tidak.

Berikut ini, kami akan memberikan informasi aplikasi pinjol yang berizin OJK agar proses peminjaman bisa aman dan bunga rendah serta cepat cair.

BACA JUGA:Pinjaman di Aplikasi PinjamDuit Miliki Bunga Rendah, Pinjol Resmi OJK, Begini Hitungannya!

BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

Seperti yang kita pahami bersama, pinjaman online atau fintech lending atau peer to peer lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Namun dalam kesempatan kali ini, kami akan memaparkan 1 aplikasi berizin OJK dengan proses aman dan bunga rendah.

Nama aplikasinya PinjamDuit

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

Melansir dari deskripsi aplikasi Pinjam Duit, perusahaan ini adalah salah satu aplikasi pinjaman dana tunai secara online atau kredit online tanpa jaminan di Indonesia.

PinjamDuit menggunakan prosedur yang mudah dan cepat sehingga pengajuan pinjaman dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

PinjamDuit juga telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam payung regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: