Honda

SIMAK! Aturan Naik Kereta dan Pesawat Terbaru 2023

SIMAK! Aturan Naik Kereta dan Pesawat Terbaru 2023

Aturan baru naik kereta api dan pesawat usai PPKM dicabut pemerintah. -disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Memang tidak wajib lagi menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen. 

Meski begitu, beberapa protokol lain, termasuk menggunakan masker, tetap harus dijalankan. 

BACA JUGA: Dua Jari Tangan Wabup Kaur Terpaksa Diamputasi

Mengenai syarat naik pesawat dan kereta api, belum ada perubahan, masih sama dengan kebijakan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru.

 

Syarat naik kereta api jarak jauh:

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

BACA JUGA:5 Film Hollywood yang Tayang pada 2023, Nomor 4 Sangat Ditunggu Penggemarnya

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

BACA JUGA:Memiliki Biaya Hidup Termurah, 7 Kota di Indonesia Ini Cocok Untuk Anak Kost

Syarat naik pesawat:

Protokol Kesehatan Umum

- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 5G Segera Rilis, Ini Bocoran Fitur Canggihnya, Cek Spesifikasi dan Harga

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)

- PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Mereka diperbolehkan tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: