UPDATE! Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023
Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--
PALEMBANG, PALPRES.COM – Pinjaman online atau pinjol belakangan terakhir mulai mengimingi masyarakat untuk mendapatkan saldo dana mudah dan cepat.
Beberapa pinjol juga memberikan informasi jika proses pinjaman bisa dilakukan minimal Rp3 juta hingga Rp500 juta.
Patut diwaspadai dengan tawaran pinjaman tersebut merupakan salah satu pinjol ilegal atau tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol resmi terdaftar OJK atau tidak.
BACA JUGA:Cek Bansos Kemensos! BLT, BPNT dan PKH Masih Cair Desember 2022 Ini
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Berikut ini ciri-ciri pijol resmi terdaftar OJK tahun 2023
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
BACA JUGA:Begini Syarat Buat KIS BPJS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: