Honda

Oknum Anggota Satlantas yang Menghalangi Tugas Wartawan di Ogan Ilir Hanya Diberi Sanksi TIlang, Mirip SP1

Oknum Anggota Satlantas yang Menghalangi Tugas Wartawan di Ogan Ilir Hanya Diberi Sanksi TIlang, Mirip SP1

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman saat menyampaikan permintaan atas dugaan menghalangi tugas peliputan wartawan.-tangkapan layar-

INDRALAYA, PALPRES.COM - Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir yang diduga menghalangi tugas wartawan hanya diberi sanksi tilang.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang anggota di Polres Ogan Ilir yang menolak namanya dipublikasikan.

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oknum anggota lantas tersebut dinilai tidak terlalu patal.

"Sepertinya tidak sampai disidang pak, hanya sanksi tilang, atau sanksi teguran, mirip SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar sumber Palpres.com, Senin 02 Desember 2022.

BACA JUGA:UPDATE! Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023

Selain sanksi tilang, anggota tersebut juga disanksi fisik.

"Ya, sanksi push up dan lain-lainnya. Untuk memberikan efek jera kepada anggota, agar tidak mengulangi lagi kesalahannya," tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso mengaku kejadian ini memang terkesan tidak baik untuk keberlangsungan sinergitas antara wartawan dengan Polres Ogan Ilir.

Bahkan dia memastikan, kalimat yang disampaikan anggota Lantas Ogan Ilir hanya sesaat semata.

BACA JUGA:Apel Pertama 2023, Bupati Lahat Sampaikan Pesan Ini Kepada ASN

Sebab, wartawan tidak di bawah pengaruh institusi polisi karena wartawan posisinya independen.

"Wartawan itu media menghubungkan masyarakat dengan polisi, wartawan sebagai kontrol sosial kita," ujarnya.

Untuk itulah, sambung Kapolres Ogan Ilir, pihaknya memastikan akan memeriksa anggota Lantas yang menghalangi tugas wartawan.

"Secara hati nurani mereka sudah bekerja, bahkan tidak tidur. Tapi bagaimana pun  konsekuensinya yang bersangkutan harus diperiksa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: