Citraland
Honda

Kabar Baik, Harga BBM Subsidi Bakal Turun Awal Tahun 2023, Ini Faktor Penyebabnya

Kabar Baik, Harga BBM Subsidi Bakal Turun Awal Tahun 2023, Ini Faktor Penyebabnya

Di dalam aturan baru pemerintah, BBM jenis Premium dan Revvo 89 resmi dihapus per tanggal 1 Januari 2023-disway.id-

BACA JUGA:Tak Hanya Subsidi Harga BBM, Masyarakat Bisa Dapat BBM Gratis Selama 1 Tahun, Syaratnya Ini

Pelarangan isi Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan tertentu erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi MyPertamina.

Kedepan kendaraan yang berhak beli Pertalite wajib terdaftar di website MyPertamina.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

BACA JUGA:Sayonara! BBM Ini akan Susul Premium Menghilang di SPBU Tahun 2023

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan aturan larangan terhadap 3 jenis BBM agar tidak lagi beredar di wilayah Indonesia mulai 1 Januari. Aturan BBM itu terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Jenis BBM yang boleh beredar memiliki ketentuan kadar oktan minimal RON 90 sesuai Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dalam Kepmen dilakukan perubahan jenis BBM penugasan. Dari awalnya BBM RON 88 (premium) diubah menjadi BBM RON 90 (pertalite).

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Pengganti BBM Pertalite Bernama CNG, Harganya Hanya Rp3.000 perliter

"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: