MANTUL! BPNT dan PKH Cair Lagi Januari 2023, Hanya Pemilik KTP Ini yang Dapat, Cek Daftar Penerima di Sini
Ilustrasi-palpres.com-
Dengan jumlah tagihan Rp. 42.000/bulan.
Dengan adanya kartu KIS tersebut, memberikan banyak manfaat bagi warga yang kurang mampu agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Lalu untuk pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga tentunya berkesempatan untuk mendapatkan Bansos PKH pada 2023 dengan syarat dan ketentuan yang ada.
Salah satunya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.
Ini rupakan hal yang sangat memungkinkan, dikarenakan persyaratan untuk mendapatkan bantuan KIS dan PKH sebelumnya memang harus terdaftar di DTKS.
Pasalnya sejak April 2021, Kementerian Sosial sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos.
Seperti PKH, KIP,KIS, BPNT, dan lain sebagainya.
Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau mengusulkan namamu pada pihak desa/kelurahan diwilayah tinggalmu secara offline.
Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online di Dukcapil.
Seperti diketahui, pada 2022 lalu, Menteri Keuangan telah menambah anggaran untuk perlindungan sosial tahun 2023 ini senilai Rp479,1 Triliun.
Selanjutnya Menteri Keuangan menjelaskan, sebagian anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal ini merupakan angin segar di tengah kenaikan bahan pokok dan BBM yang ada.
Apalagi di tahun ini digadang-gadang akan terjadi inflasi, yang membuat masyarakat benar-benar memerlukan bantuan dari pemerintah salah satunya PKH.
Nah bagi kamu yang memiliki kartu KIS gratis dari pemerintah, kamu bisa mengecek apakah kamu terdata didalam DTKS dan mendapatkan bantuan apa saja.
Tentunya melalui aplikasi cek bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: