Kementerian Kominfo Masih Buka Seleksi PPPK 2022, Pendaftaran Terakhir 6 Januari 2023
Penerimaan PPPK Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2022-Net-
BACA JUGA: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!
8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Untuk Tata Cara Pendaftaran, dijelaskan sebagai berikut:
1. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Antar Mantan Wakapolda Irjen Pol Rudi Setiawan ke Bandara SMB II
2. Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:
a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.
b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
c. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.
BACA JUGA:Pemerintah Gelontor Rp470 Triliun untuk 7 Bansos yang Cair Tahun 2023, Apa Saja?
d. Surat lamaran diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.
e. Ijazah asli.
f. Transkrip Nilai asli.
g. Dokumen pendukung lainnya berupa:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id