Honda

Bansos Sembako Rp200.000 Cair Januari 2023 kepada 5 Tipe Warga Ini, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos Sembako Rp200.000 Cair Januari 2023 kepada 5 Tipe Warga Ini, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Ilustrasi bansos-Net-

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). 

Kedua, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Ketiga, bukan pejabat negara/ASN. 

Keempat, bukan sebagai Anggota Polri atau Prajurit TNI. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Gratis Bisa Dapat Bansos PKH Januari 2023, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Kelima, terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH dan BPNT/Sembako. 

Apabila kamu merasa sudah memenuhi starat diatas, segera pastikan namamu sebagai penerima dengan cek nama di cekbansos.kemensos.go.id secara berkala, mulai hari ini hingga akhir Januari 2023. 

Lalu bagaimana cara melihat nama penerima di cek bansos?

Hal pertama yang harus dilakukan adalah buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

BACA JUGA: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!

Lalu, masukkan Nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP, Ketikkan empat huruf kode verifikasi ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon  untuk mendapatkan huruf kode baru.

Klik tombol CARI DATA, dan terakhir Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Seperti diketahui, Kemensos berupaya untuk memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil. 

Sehingga sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelolah oleh Pusdatin Kemensos RI. 

BACA JUGA:14 Tempat Wisata Terpopuler di Kabupaten Musi Banyuasin, Gaskeun Kuy

Salah satunya adalah bantuan BPNT/Sembako.

Bagi kamu yang merasa bahwa dirimu belum masuk kedalam data DTKS, setidaknya kamu memiliki dua cara sederhana yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri ke DTKS. 

Pertama melalui cara online melalui aplikasi usul-sanggah. 

Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mepersiapkan KTP dan KK. 

BACA JUGA: 4 Wanita Bersaudara Ini Bikin Gempar, Pamer ‘Gunung Kembar’ Sambil Berjoget

Ikuti saja langkah-langkah yang tertera pada aplikasi tersebut sampai selesai. 

Maka setelah itu kamu tinggal menunggu apakah namamu masuk ke dalam DTKS. 

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara offline. 

Mengenai alur pendaftaran dimulai dari  masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

BACA JUGA:WAJIB TAU, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan. 

Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Selanjutnya,  dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan. 

BACA JUGA:5 Bansos Kemensos Ini Dicairkan Mulai Januari 2023, Segera Daftar DTKS Online Lewat Hp

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Wali Kota melalui Dinas Sosial Kab / Kota. 

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. 

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA: Mau Dapat Dana Bansos Rp26.000.000 Tahun Depan? Begini Caranya

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil.

Masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan. 

Satu hal yang perlu kamu ketahui, dan tak kalah pentingnya. 

Bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta merta langsung bisa mendapatkan bantuan. 

BACA JUGA: Pemerintah Beri Kabar Gembira Bagi Penerima Bansos di Bawah 40 Tahun pada 2023, Apa Ya?

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: