BPOM Tegaskan Kosmetik Tak Berizin Serta Ilegal Harus Dimusnahkan, Ini Ciri Kosmetik Ilegal
Peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal mengancam kesehatan masyarakat Indonesia. --Istimewa/palpres.com
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkap dia.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023
Ciri Kosmetik Ilegal
Adapun mengenai kosmetik ilegal, pimpinan balai besar POM Batam tersebut mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.
Lintang menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat , artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com