Honda

BPOM Tegaskan Kosmetik Tak Berizin Serta Ilegal Harus Dimusnahkan, Ini Ciri Kosmetik Ilegal

BPOM Tegaskan Kosmetik Tak Berizin Serta Ilegal Harus Dimusnahkan, Ini Ciri Kosmetik Ilegal

Peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal mengancam kesehatan masyarakat Indonesia. --Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM- Peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal mengancam kesehatan masyarakat Indonesia. 

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia selaku lembaga pengawas terus melakukan upaya untuk mencegah peredarannya.

Menurut Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dan/atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.

“Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan,” ungkapnya kepada pers, Selasa 3 Januari 2023.

Label tersebut menurut Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen, Untuk Penjual Segini Dendanya

Selain itu, Bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial. 

Bahkan dalam pencegahan, menurut dia, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. “Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.

Dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

BACA JUGA:Kemensos Berikan Bantuan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu, Ini Linknya

"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store. 

Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan,” katanya.

Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, BPOM di Batam, sepanjang tahun 2022, mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com