7 Hari Kena Tilang ETLE Tidak Ada Konfirmasi Kendaraan Terancam Diblokir
Kasat Lantas Prabumulih AKP Muthemainah SH-Andri Yanto-Palpres.com
PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas AKP Muthemainah SH menegaskan, bagi pengendara yang ter-capture kamera ETLE dan kedapatan melanggar akan dikenakan tilang.
Nah, bila nantinya tujuh hari kena tilang ETLE tapi tidak ada konfirmasi dari si pengendara maka kendaraannya terancam diblokir.
"Kalau kena tilang ETLE, tercapture satu dari pelanggaran. Seperti tidak pakai helm, melawan arus, pakai handphone, tidak pakai sabuk pengaman dan lainnya. tilang akan dikirim secara otomatis ke rumah. Kalau tujuh hari kena tilang ETLE dan tidak ada konfirmasi. Maka kendaraan tersebut terancam diblokir, pengecekan tilang ETLE ini," ujar Kasat Lantas AKP Muthemainah SH, Kamis 5 Januari 2023.
Kasat Lantas menerangkan, saat ini tiga titik kamera ETLE di Kota Prabumulih telah terpasang diantaranya Simpang Tugu Air Mancur, Simpang Tugu Kuda, dan Simpang Bawah Kemang. Kalau tidak ada halangan, akhir Januari 2023 tepatnya minggu ketiga ketiga titik kamera ETLE akan aktif dan segera beroperasi.
BACA JUGA:Tilang ETLE Akan Diberlakukan di Prabumulih, Catat Lokasinya
“Satlantas Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat agar selalu patuh dan tertib berlalu lintas. Kita juga mengajak masyarakat Prabumulih untuk mengunduh aplikasi Smart City Dulur Kito. Sebab akhir Januari 2023, secara serentak tilang ETLE akan diberlakukan di 17 kabupaten/kota. Tujuannya, tilang ETLE ini mengajak masyarakat patuh dan taat terhadap aturan lalin,” tegasnya.
Masih kata Kasat Lantas, tilang manual bisa dilakukan. Namun, jika pengguna kendaraan tidak memakai nomor polisi atau memakai nomor polisi palsu.
“Jajaran kita akan melakukan penilangan secara manual. Tilang ETLE ini dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar lalin,” ujarnya.
AKP Muthemainah SH mengungkapkan, adanya kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam berlalin. Tentunya akan menekan angka lakalantas di Prabumulih.
BACA JUGA:8 Proyek di Prabumulih Tak Tuntas Dikerjakan Kontraktor, Dinas Perkim Putuskan Kontrak
“Kendaraan bermesin, bukan mesin pembunuh. Makanya kita ajak masyarakat agar patuh dan taat terhadap lalin,” tandasnya.
Selain itu Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH mengingatkan kepada masyarakat agar kendaraan yang sudah diperjual-belikan melakukan konfirmasi ke Front Office (Kantor Pusat) Satlantas Prabumulih.
Hal ini untuk mengsingkronkan data kendaraan masyarakat yang terekam camera E-TLE, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Kemensos Berikan Bantuan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu, Ini Linknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com