Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya
Ilustrasi-palpres.com-
BACA JUGA:Bansos PKH Akan Cair Pertama Kali di Awal Tahun 2023, Ada Kriteria Penerima Baru
Bantuan sosial (Bansos) PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah dipastikan akan kembali disalurkan tahun 2023.
Bansos PKH ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat miskin.
UMKM bisa mendapatkan DANA bansos PKH jika memenuhi syarat Kemensos.
Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA:Simak, Ini Alasan Dihapusnya Status Penerima Bansos PKH Tahun 2023
Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.
BACA JUGA:Ingin Dapat Bantuan Sosial PKH hingga Rp.3000.000? Lakukan 4 Hal Berikut ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: