Honda

Selamat, 7 Kategori Warga Ini Tetap Terima Bansos PKH 2023, Totalnya Lebih Rp15.000.000

Selamat, 7 Kategori Warga Ini Tetap Terima Bansos PKH 2023, Totalnya Lebih Rp15.000.000

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COMBantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi program unggulan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menanggulangi kemiskinan.

Tahun 2023, program ini tetap dilanjutkan dengan 7 kategori warga penerima bansos PKH.

Menariknya total dari 7 kategori warga ini nilainya mencapai Rp15,2 juta.

Seperti diketahui, bansos PKH yang dirintis sejak tahun 2007 ini memang didesain untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

BACA JUGA:Daftarkan Balita Anda di Aplikasi Kemensos, Ada Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Cair Tahun 2023

Tidak heran jika penyaluran bansos PKH ini menyentuh kepada masyarakat yang rentan terhadap masalah kemiskinan kronis.

Melansir dari website Kemensos, PKH membuka akses kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Seperti ibu hamil dan anak bisa memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Selain itu, manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: