Honda

Seleksi Petugas Haji 2023 Telah Dibuka, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

Seleksi Petugas Haji 2023 Telah Dibuka, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

Mendaftar haji kini bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel. Kementerian Agama baru saja merilis aplikasi bernama Pusaka Kemenag Super App.-Alhadi-Kemenag

JAKARTA, PALPRES.COM – Musim haji tahun ini kian dekat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.

Pendaftaran dibuka bagi petugas Kelompok Terbang (Kloter) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang, untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” tegas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Honorer K2, Simak Syaratnya Disini

Pendaftaran ujar Arsad, dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan. 

“Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa diunduh melalui iOS dan Playstore," sambung Arsad.

Dijelaskan Arsad, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. 

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. 

BACA JUGA:Pemegang KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

Di 2023 sambung Arsad, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital.

“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren, sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.

Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag