Citraland
Honda

Budayakan Rasa Malu, Ini Himbauan Dari Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang

Budayakan Rasa Malu, Ini Himbauan Dari Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang

Illustrasi Gambar Budaya Malu.-NET-

EMPAT LAWANG,PALPRES.COM- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Empat Lawang meminta masyarakat untuk tidak mengaku-aku miskin sehingga bisa didata sebagai warga kurang mampu hanya untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Mengingat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. 

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Banyak warga yang berharap pada program ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, Eka Agustina melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Nurliliansari mengungkapkan, dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS dari BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. 

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

"Program pemerintah ini harus benar-benar tepat sasaran. Karena itulah kesadaran warga yang mampu dan tidak berhak sangat diharapkan," ucap Liliansari.

Untuk syarat mendapatkan KIS, tidak semua orang bisa mendapatkannya. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS. Berikut syarat mendapatkan KIS :

1. Semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan benar-benar warga miskin.

BACA JUGA:Punya KIS Gratis? Kamu Berpeluang Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Januari 2023, Cek Disini 

Walaupun terdaftar dalam DTKS tetapi apabila bukan warga miskin maka tidak berhak mengajukan KIS Pemerintah khusus warga miskin. DTKS bukan merupakan data kemiskinan.

2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga miskin dan disertai ID DTKS-nya. Harus ada stempel dan tanda tangan kecamatan

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: