Citraland
Honda

Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COMPemerintah memberikan perhatian penuh kepada masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Hal ini mengingat, pemilik KIS dikategorikan sebagai fakir miskin dan tidak mampu sehingga iuran kesehatan dibayar pemerintah.

Atas dasar itu juga pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo DANA gratis sebesar Rp3.000.000.

Selain PKH, ada bansos dari kemensos lain khusus pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan.

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bantuan Dana Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu dari Kemensos Melalui Link Ini

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Pemilik kartu KIS juga berkesempatan mendapatkan Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT).

Melansir dari Website Resmi Desa Samberan, BPNT merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok.

Tahun ini pencairan BPNT dilakukan dalam dua jenis. Pencairan langsung tunai dan non tunai.

Pada dasarnya BPNT merupakan bansos yang diberikan non tunai agar tidak disalahgunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Daftarkan Balita Anda di Aplikasi Kemensos, Ada Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Cair Tahun 2023

BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp200.000 per bulannya. Berjalan 3 bulan yaitu Januari hingga Maret.

Sementara pada bulan April kembali disalurkan berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti; Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.

Pemilik KIS BPJS Kesehatan juga Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: